1. Bagaimana Hukumnya Berpuasa Namun Meninggalkan
Sholat..???
Jawab : Ada 2 Kondisi Hukum
1.
Jika Seseorang itu Meninggalkan Sholat Karena
Mengingkari Kewajiban Sholat, maka di Hukumi Murtad dan Otomatis Batallah
Puasanya.
2.
Jika Seseorang Itu Meninggalkan Sholat Karena
Malas, Lalai atau Laiannya, Maka Puasanya Sah, Namun Wajib Mengqada’ Shplat
yang di tinggalkan. Karena Sholat adalah satu-satunya Rukun Islam yang tidak
boleh di tinggalkan dalam keadaan apapun. Jika tidak bisa berdiri, duduklah,
Jika tidak bisa Sholat duduk, berbaringlah, jika tidak bisa berbaring, Sholatlah
dengan Isyarat Mata dan Terkahir Sholat dengan Hati yang dimana Tatacaranya
sudah diatur dalam Fiqih.
Adapun dalam situasi uzur atau darurat, seseorang
hanya diberi keringanan untuk membatalkan shalat atau menunda pelaksanaan
shalat dari waktu yang seharusnya (Qadha’).
Bagaiman Hukum Berpuasa
Bagi pekerja Berat Seperti di Tambang atau Galangan ...??
Jawab : Bagi Para Pekerja Tetap
Wajib Berniat Untuk Berpuasa di Malam Hari, Namun Jika mengalamai Kondisi Berat
Misalnya Dehidrasi atau Hal lain yang mengancam Jiwanya, Maka dia Boleh berbuka
dan Mengqada’ di Hari Lain. Pekerja tidak di Bolehkan membatalkan puasa apabila
masih mampu mempertahankan Puasanya itu jauh lebih baik baginya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar