Tanya Jawab Puasa


1.  Bagaimana Hukumnya Berpuasa Namun Meninggalkan Sholat..???

Jawab : Ada 2 Kondisi Hukum
1.       Jika Seseorang itu Meninggalkan Sholat Karena Mengingkari Kewajiban Sholat, maka di Hukumi Murtad dan Otomatis Batallah Puasanya.
2.       Jika Seseorang Itu Meninggalkan Sholat Karena Malas, Lalai atau Laiannya, Maka Puasanya Sah, Namun Wajib Mengqada’ Shplat yang di tinggalkan. Karena Sholat adalah satu-satunya Rukun Islam yang tidak boleh di tinggalkan dalam keadaan apapun. Jika tidak bisa berdiri, duduklah, Jika tidak bisa Sholat duduk, berbaringlah, jika tidak bisa berbaring, Sholatlah dengan Isyarat Mata dan Terkahir Sholat dengan Hati yang dimana Tatacaranya sudah diatur dalam Fiqih.
Adapun dalam situasi uzur atau darurat, seseorang hanya diberi keringanan untuk membatalkan shalat atau menunda pelaksanaan shalat dari waktu yang seharusnya (Qadha’). 



Bagaiman Hukum Berpuasa Bagi pekerja Berat Seperti di Tambang atau Galangan ...??

Jawab   : Bagi Para Pekerja Tetap Wajib Berniat Untuk Berpuasa di Malam Hari, Namun Jika mengalamai Kondisi Berat Misalnya Dehidrasi atau Hal lain yang mengancam Jiwanya, Maka dia Boleh berbuka dan Mengqada’ di Hari Lain. Pekerja tidak di Bolehkan membatalkan puasa apabila masih mampu mempertahankan Puasanya itu jauh lebih baik baginya.





Sejarah Pendirian

Terinspirasi Dari Seorang Hamba dari singapore yang telah banyak membantu saudara-saudara kami di Berbagai Daerah di Negara Indonesia dalam bidang Sosial. Dimana beliau selalu mendermakan sebagian dari keuntungan perniagaan beliau untuk anak yatim, piatu, dhuafa', pembangunan masjid dan sebagainya. Beliau adalah seorang yang taat beragama, hidup sederhana dan memiliki jiwa yang welas asih luar biasa yang patut untuk di contoh oleh kita semua. 
Dalam Bidang Sosial, beliau tidak hanya berderma di negara sendiri, tetapi luar negara seperti di indonesia khususnya di Batam dan Beberapa tempat di Pulau Jawa. Berkaca dari hal tersebut di atas, dan untuk mengenang sekaligus bentuk apresiasi terimakasih kami dari warga negara indonesia kepada seorang hamba dari negeri tetangga maka pada tanggal 31 Maret 2020 kami mendirikan sebuah yayasan yang kami berinama "YAYASAN MUHAMMAD ANWAR TAHAR" Dengan Notaris SYAIFUDIN, SH. Nomor 19. dan SK. KEMENKUMHAM.RI NOMOR AHU-0006208.AH.01.04 Tahun 2020 yang berdomisili di Perumahan Puri Gracia -Sei Temiang Kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang -Batam.

Kami berharap dengan Nama Yayasan Tersebut nantinya dapat membantu saudara-saudara kami yang membutuhkan sebagaimana membantunya seorang hamba yang telah menginspirasi kami.


Semoga Allah Swt. Tuhan Yang Maha Esa Selalu Memberikan kita jalan kebaikan diantara banyak kebaikan, Menjadikan kita manusia yang memanusiakan manusia lainnya, dan menjadikan kita semua golongan orang-orang yang selalu di Ridhoi disetiap langkah perbuatannya. Aamiin Biaunillaahil Aamiin...

           *Pantun Pinuntun
Telah Berdiri di Puri Gracia
Satu Yayasan Yang Sangat Mulia
Muhammad Anwar Tahar Namanya
Farhan Farouq Nama LKSA nya

Tujuan Pokoknya Sangat Utama
Membantu Yatim, Piatu, Dhuafa
Marilah Kita Bersama-sama
Bahu-Membahu Mendukungnya

Yatim Piatu Titipan Tuhanmu
Wajib di Bina Wajib di Bantu
Oleh Yang Kaya, Oleh Yang Mampu
Semoga Allah Meridhoimu

Begitu Pula Para Dhuafa
Yang Serba Kurang Harta Bendanya
Haruslah Kita Memberi Mereka
Membantu Kita Sesama Kita

Sungguhlah Harta Yang di Dapatkan
Titipan Tuhan Titipan Ilahi
Jikalau Anda Pandai Bagikan
Akan Membawa Ke Taman Syurgawi

Banyaklah Orang Mengejar Harta
Mengejar Pangkat Mengejar Jabatan
Tapi Melupakan Ajaran Agama
Akhir Matinya Bertuankan Syaithan

Marilah Kita Semua Berdo'a
Kepada Allah Yang Maha Esa
Dengan Ridho-NYA Dengan Rahmat-NYA
Mendapat Syafaat Ke Syurga-NYA

Selamat Idul Fitri 1441 H.